BERANDA

Minggu, 12 Oktober 2014

Penting, Rumus Perhitungan dalam Investasi Properti

umahCom – Tingkat kapitalisasi (capitalization rate atau cap rate) merupakan indikator paling umum dipakai dalam penjualan dan pembelian properti. Tingkat kapitalisasi bervariasi, berdasarkan wilayah dan tipe properti.
Baca Juga: Apa Itu Yield?
Investor menggunakan tingkat kapitalisasi untuk menetapkan harga pembelian, sedangkan pihak penilai (appraisal) menggunakannya untuk menentukan nilai pasar. Oleh karena itu, penilai adalah orang terbaik untuk memperoleh informasi seputar tingkat kapitalisasi di sebuah wilayah.
Cap rate diperoleh dari penghasilan operasional bersih dibagi harga pembelian properti:
Tingkat kapitalisasi (cap rate) = Penghasilan Operasional Bersih : Harga Pembelian
Namun untuk mempermudah, kisaran cap rate yang berlaku secara umum bisa dilihat di tabel berikut ini:
Jenis Properti
Tingkat Kapitalisasi
Lahan Kosong
0,5% – 2%
Rumah Sewa
3% – 5%
Ruko dan Rukan
6% – 9%
Kios dan Toko
5% – 10%
Apartemen dan Kondominium
7% – 12%
Menentukan Tarif Sewa
Jika nilai cap rate telah didapat, maka Anda dapat menentukan tarif sewa properti per tahun dengan rumus berikut ini:
Tarif Sewa (Rupiah/Tahun) = Nilai Properti (Rupiah) x Capitalization Rate (%)
Contoh Perhitungan:
Sebuah rumah seharga Rp5 miliar dengan Capitalization Rate 3% – 5%, harga sewanya adalah: 3% x Rp5 miliar = Rp150 juta/tahun atau berkisar Rp12,5 juta/bulan.
Sebuah apartemen seharga Rp600 juta dengan Capitalization Rate 7% – 12%, harga sewanya adalah: 12% x Rp600 juta = Rp72 juta/tahun atau Rp6 juta/bulan.
Sebuah ruko seharga Rp1,4 miliar dengan Capitalization Rate 6% – 9%, harga sewanya adalah: 7% x Rp1,4 miliar = Rp98 juta/tahun atau berkisar Rp8,2 juta/bulan.
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: Anto Erawan
Sumber: ”Menjadi Kaya Melalui Properti”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar